Penerapan APU PPT Mengacu Regulasi Terbaru
8 Maret 2020
40 sec read
Untuk mengantisipasi dan mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, tidak masuk ke Penyedia Jasa Keuangan (PJK), tidak terkecuali BPR, OJK telah mengeluarkan POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, khususnya di Perbankan, Lembaga keuangan Non Bank dan Pasar Modal, yang kemudian disempurnakan dengan POJK No. 23/POJK.01/2019 yang berlaku mulai akhir tahun 2019 yang lalu.
Pertimbangan perubahan didasarkan pada dua pertimbangan yaitu:
Untuk pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, Indonesia berkomitmen mencantumkan indentitas orang atau korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata massal dan pemblokiran serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusna massal.
Ketentuan yang digunakan, diwujudkan melalui ketentuan yang mengatur resiko yang mengacu pada “ national risk assessment dan sectoral risk assessment “, kegiatan verifikasi dan penatausahaan dokumen, serta dukungan percepatan penyampaian informasi kepada penegak hukum.
Perubahan tersebut perlu disampaikan kepada seluruh pengurus dan pegawai BPR.
Amalia Consulting telah merancang kegiatan pendidikan dan pelatihan APU PPT yang dikemas dalam bentuk workshop dengan materi yang telah mengacu kepada POJK No.23/POJK.01/2019.
Materi workshop selain mengacu materi terkait perubahan di atas, juga menekankan pada pengetahun dan ketrampilan CDD dan EDD, serta simulasi penilaian profil nasabah (*)
Awal tahun saat tepat untuk mempersiapkan dan mengeksekusi Rencana Bisnis Bank (RBB) 2024. Tidak sekedar mewujudkan angka-angka rupiah yang tertuang saja, namun bisa mewujudkan...
INDONESIA KRISIS ISBN Saat ini di Indonesia tengah krisis ISBN. Pengajuan ISBN untuk penerbitan buku memakan waktu cukup lama dan syarat pengajuan ketat, tidak...
Sambut HUT ke-27 BPR Gajah Mungkur Donor Darah Dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-27 yang jatuh pada hari Sabtu tanggal 2 Desember,...